KPU Minta KPUD Tunda Tahapan Pilkada

Kamis, 02 Oktober 2014 – 17:48 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu dekat. Isinya meminta agar dilakukan penundaan jadwal dan tahapan.

Permintaan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015. Mengingat 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang.

BACA JUGA: DPD Tetapkan 8 Bakal Calon Pimpinan DPD

“Tadi pagi (Kamis,red) kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Hadar, dalam menunggu masa menunggu, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.

BACA JUGA: Kasus Dermaga Sabang, Saksi Mengaku Diminta Kebut Lelang

“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Ketua DPRD Yakin Pengunduran Diri Jokowi Bebas Hambatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survey LSI, Mayoritas Rakyat Dukung Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler