“Daftar pemilih adalah komponen yang rawan terhadap kritik dan gugatan. Hak bersuara di dalam suatu negara demokratis, dijadikan isu sensitif untuk mengangkat setiap kasus yang berkaitan dengan permasalahan daftar pemilih,” ungkap Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (4/10).
Pandangan tersebut ia kemukakan setelah melihat begitu banyaknya sorotan tajam yang diarahkan kepada KPU. Baik itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa maupun partai calon peserta pemilu.
Kamil menyadari, bahwa memang ada beberapa kasus yang kemungkinan nantinya muncul terkait masalah penetapan daftar pemilih ini. Diantaranya mulai dari indikasi adanya kecurangan, maupun kelalaian yang disebabkan oleh penyelenggara pemilu.
“Jadi indikasinya terdapat suara ganda, atau juga terdapat suara yang seharusnya berhak untuk memilih, namun tidak tercantum dalam daftar pemilih. Selain itu terdapat suara yang seharusnya tidak berhak memilih namun masih tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Guna mengantisipasi segala kemungkinan, Kamil sangat berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi yang lebih besar saat-saat ini, sebelum putaran Pemilu 2014 dilaksanakan. Terutama dalam rangka penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2014 mendatang. Langkah tersebut menurutnya sangat diperlukan, karena kesempatan untuk memantau dan mengkoreksi setiap kesalahan data saja, pada dasarnya belum cukup.
“Jadi sebagai penyelenggara pemilu yang independen, kontribusi dan dukungan masyarakat merupakan sesuatu yang luar biasa bermakna. Semangat itulah yang mendorong KPU untuk melaksanakan konsultasi publik, untuk mendapatkan masukan dan kritik yang membangun,” urainya.
Dijelaskan, KPU masih memiliki batas waktu hingga Juni 2013 mendatang, terkait penyusunan peraturan yang nantinya dijadikan acuan pada penyelenggaraan Pemilu 2014 . (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Anggap Jokowi-Ahok Sudah Pecah Kongsi
Redaktur : Tim Redaksi