jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ogah mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan penyelenggara pemilu menunda tahapan Pemilu 2024.
KPU secara resmi mengajukan banding terhadap putusan yang diambil atas gugatan Partai Prima tersebut.
BACA JUGA: Lawan Diskriminasi, PSI Gugat Syarat Usia Capres ke MK
Pengajuan banding dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna.
Andi menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).
BACA JUGA: Yusril Berencana Bertemu Bu Mega, Ini yang Dibahas
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen."
"Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Fokkal Tunda Pelaksanaan Mimbar Bebas terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya."
"Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ucapnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.
Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.
Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Cuma Ada Syaratnya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang