Fokkal Tunda Pelaksanaan Mimbar Bebas terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu

Kamis, 09 Maret 2023 – 12:33 WIB
Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (Fokkal) menunda kegiatan mimbar bebas di depan Gedung Pemuda/KNPI pada Jumat (10/3). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (Fokkal) menunda kegiatan mimbar bebas di depan Gedung Pemuda/KNPI pada Jumat (10/3).

Presidium Nasional Fokkal Bernard mengatakan penundaan acara tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

Salah satunya adalah adanya pengajuan banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024 terkait gugatan Prima.

"Demi menghormati hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, kami akan menantikan putusan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus tersebut" ujar Bernard dalam keterangannya, Kamis (9/3).

BACA JUGA: KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding

Bernard melanjutkan Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin telah menyatakan komisi tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus dan akan menyampaikannya kepada publik.

Terlepas dari itu, Bernard menyampaikan kegiatan Fokkal rencananya menghadirkan beberapa tokoh untuk menyampaikan perspektif tentang putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

BACA JUGA: KPU Garut Tanggapi Isu Perjokian Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Bernard mengaku nantinya kegiatan akan dikemas kembali setelah melihat adanya putusan banding.

Bernard juga menambahkan rencana kegiatan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan tetap dilaksanakan dengan menyoroti beberapa sudut pandang melalui perspektif kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler