KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar

Kamis, 28 Februari 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/2). Sidang lanjutan ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait serta pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh para pemohon. Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Budi Setyanto menjelaskan dalil pemohon perkara No. 14/PHPU.D-XI/2013 mengungkapkan tidak ada pelanggaran serius yang mencederai demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua, termasuk ketika penghitungan suara dalam tingkat TPS, PPS, KPPS hingga KPU.

KPU Papua juga membantah anggapan bahwa telah terjadi penggelumbungan jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Termohon melakukan klarifikasi mengenai perbedaan jumlah pemilih sementara tersebut. Mana yang akan dipergunakan dan Pemprov Papua menjelaskan yang dipergunakan data sesuai dalam CD. Setelah melakukan pemutakhiran data pada 3 Agustus 2011, Termohon memperoleh tambahan sehingga totalnya 2.703.843 pemilih sementara," tutur Budi di persidangan, Rabu (27/2).

Sementara itu berkaitan dengan dalil para pemohon bahwa sistem noken tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) KPU, Budi berdalih bahwa juknis KPU tidak mengikat, terutama bagi masyarakat pemilih di Papua khususnya yang tinggal di pegunungan.

"Hal tersebut karena masyarakat adat yang satu dan lainnya memiliki cara pemilihan dalam pemilukada menggunakan sistem noken. Juknis KPU hanya membantu masyarakat Papua terutama dalam menggunakan sistem noken," papar Budi.

Sedangkan terkait pemohon perkara No.17/PHPU.D-XI/2013, Barnabas Suebu dan John, KPU Provinsi Papua tidak meloloskan keduanya sebagai pasangan calon, dikarenakan tidak mencukupi dukungan suara dari parpol yang mendukungnya.

"Pemohon hanya memiliki suara 3 kursi atau setara dengan 5,6 persen. Yang seharusnya dukungan paling sedikit 15 persen," jelas kuasa hukum termohon.

Sedangkan pihak terkait mengungkapkan permohonan pemohon kabur, karena pemohon meminta untuk membatalkan Berita Acara Penghitungan (BAP) yang bukan merupakan kewenangan dari MK. Selain itu, Libert Kristo Iso selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan terhadap pemungutan suara secara noken, sesuai dengan Pemilukada yang jujur dan adil.

"Pemohon harus membuktikan mengenai keterlibatan pihak terkait atau membuktikan bagaimana pihak terkait mengendalikan termohon dalam melakukan verifikasi," pintanya.

Sementara pihak terkait juga membantah dalil bahwa pihak terkait melakukan mobilisasi terhadap PNS. Libert menuding balik justru pemohonlah yang mempergunakan beberapa orang bupati untuk melakukan kampanye tanpa izin.

Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mengungkapkan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua. Para pemohon mempermasalahakan mengenai penambahan DPT, penyalahgunaan sistem noken, penggelembungan suara untuk memenangkan nomer urut pasangan 3 yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, serta tidak lolosnya Pemohon Perkara No. 17/PHPU.D-XI/2013 menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Papua. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler