JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (5/3) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilukada Papua, dengan agenda pembuktian oleh pihak termohon. Pada persidangan itu, KPU Papua yang menjadi pihak termohon menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi-saksi itu diajukan KPU Papua guna menangkis klaim dari pemohon bahwa Pemilukada Papua yang dimenangkan Lukas Enembe-Klemen Tinal, diwarnai kecurangan masif, terstruktur dan sistematis. Tudingan kecurangan antara lain manipulasi Daftar Pemilih Tetap, mobilisasi PNS, penggelembungan suara dan money politics.
Namun Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu menilai proses pemilukada sudah berlangsung sesuai aturan. Termasuk penggunaan sistem noken (tas asli Papua untuk pengganti kotak suara, red) yang dipersoalkan para pemohon, kata Murib, juga sudah disosialisasikan seluas-luasnya.
"Sudah tentu kami melakukan tugasnya berdasarkan asas-asas, artinya untuk pemilihan tetap berdasarkan data yang akurat dan sahih. Mengenai sistem noken, kami sudah memberikan tata cara penggunaan noken pada masyarakat. Memakai sistem noken sah dan diperbolehkan serta tidak melanggar. Sehingga sistem noken tidak perlu dipermasalahkan lagi," ujar Murib di depan hakim MK, Selasa (5/3).
Ditegaskannya, hasil Pilkada Papua sudah sah sehingga tidak perlu ada pemilihan ulang dan Lukas Enembe dan Klemen Tinal bisa segera dilantik sebagai sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk lima tahun mendatang. "Kami ingin gubernur yang terpilih, dapat segera dilantik, Yang Mulia," tuturnya.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Ketua KPU Jaya Wijaya, Pendeta Alexander Mori. Menurutnya, proses Pilkada Gubernur Papua di Kabupaten Jaya Wijaya berlangsung dengan baik, aman dan lancar. "Diawali dengan pendistribusian logistik seperti biasa, sampai wilayah yang paling jauh sekaipun, yaitu di Distrik Dwikora," kata dia.
Alex juga mengklaim proses Pemilukada Papua sudah sesuai prosedur dan transparan. Karenanya dia menampik kabar yang menyebut KPU Jaya Wijaya telah memanipulasi hasil pemilukada.
"Pemilihan ini sudah kami lakukan secara terinci dengan jelas. Proses DPT sampai tingkat kabupaten dapat kami sampaikan dengan baik dan akurat. Sehingga pihak-pihak yang menuding kami melakukan kecurangan, itu tidak benar. Karena kami transparan dan berusaha bekerja sebaik mungkin. Dan pertemuan anggota-anggota KPU di hotel Cemara itu tidak benar sama sekali," terangnya.
Hal senada juga diutarakan Ketua KPU Kabupaten Duga, Maria Dwi. Menurutnya, tidak ada kecurangan dalam proses Pemilukada Papua.
"Setelah kami terima logistik dari provinsi, tidak ada keluhan pendistribusian. Dalam pleno terbuka juga tidak ada yang mengajukan keberatan, sampai hasil direkap juga tidak ada keluhan sama sekali dari masyarakat ataupun timses masing-masing calon," pungkasnya.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi pihak termohon, sidang yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD itu terpaksa harus diskor (ditunda) sampai sore nanti. Pasalnya, jadwal sidang sengketa Pilkada Papua itu bersamaan dengan jadwal sidang lain.
Karenanya dalam sidang lanjutan nanti, Mahfud juga minta pada KPU Papua untuk memberikan bukti nyata guna menangkis gugatan para pemohon. "Apa ada bukti yang real dari kegiatan administrasi itu? Keterangan ini memang sangat berbeda dengan yang diungkap para pemohon sebelumnya. Tapi sidang terpaksa harus saya skors karena ruang sidang ini akan dipakai. Nanti sidang dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB, bukti-bukti nyata tolong ditunjukkan pada saat persidangan," tutup Mahfud sembari mengetok palu tanda ditundanya sidang. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Panggil Akil Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi