KPU Pasang Syarat Ketat Akreditasi Lembaga Pemantau Pilkada

Minggu, 08 November 2015 – 20:37 WIB
Pilkada 2015. Foto ilustrasi Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengeluarkan akreditasi bagi lembaga pemantau pelaksanaan pilkada yang imparsial atau independen. Karena jika tidak, dikhawatirkan malah akan mengganggu jalannya proses pilkada yang diharapkan menghasilkan pemimpin yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah, lima tahun ke depan.

"Jadi syaratnya harus imparsial atau independen. Selain itu harus benar-benar melakukan pemantauan dan harus jelas area pemantauannya. Ini menjadi persyaratan pokok," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu (7/11).

BACA JUGA: Ingat! Dilarang Main Dukun saat Pilkada

Syarat lain, struktur kepengurusan lembaga pemantau tersebut kata Ferry, juga harus jelas. Karena tidak mungkin tugas pemantauan hanya dilakukan beberapa orang, mengingat area pelaksanaan pilkada di suatu daerah sangat luas.

"‎Struktur pemantau harus jelas juga. Bagaimana struktur, siapa relawan (by name) Kemudian sumber dana harus jelas, tidak boleh ada dari KPU, APBD maupun APBN. Jadi yang nanti diakreditasi KPU itu, benar-benar lembaga yang kompatibel melakukan pemantauan, bukan yang abal-abal," ujar Ferry.

BACA JUGA: Yang Mau Coba-coba Main Politik Uang Saat Pilkada, Baca Ini...

Mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini juga mengatakan, setiap aktivitas pemantauan nantinya juga harus dilaporkan ke KPU. ‎Karena itu tidak tertutup kemungkinan lembaga pemantau yang telah diakreditasi, dapat dicabut akteditasinya oleh KPUD setempat jika memang melakukan pelanggaran.

"Saya kira KPU harus selektif ya, dan betul-betul memverifikasi sebelum mengakreditasi. Jangan sampai hanya menerima saja pemantauan tanpa mengecek lebih lanjut pemantau itu sendiri," ujar Ferry. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Tambahan Surat Suara Perlu Rekomendasi Bawaslu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Pelapor Pelanggaran Pilkada Dikriminalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler