jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana maju di Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan alias independen. Namun, di sisi lain dia juga mendapat dukungan dari partai politik, yakni NasDem.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, situasi Ahok itu bukan lah sebuah masalah. Menurutnya, dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang calon independen menerima dukungan dari partai politik.
BACA JUGA: 1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan
"Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Meski demikian, lanjut Hadar, ada sejumlah peraturan yang harus ditaati bagi calon independen yang didukung parpol tersebut.
BACA JUGA: CEMAS! 15 Kada yang Akan Dilantik, Baru Keluar Enam SK
"Jadi secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," beber Hadar.
Dia juga pastikan bahwa Ahok berhak menerima sumbangan dana kampanye dari NasDem. Ditegaskannya, yang terpenting adalah penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Anak Buah Wiranto Sindir Habis Ahok
"Pendanaan juga tidak ada larangan. Silahkan," tegas Hadar. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Demokrat Ngotot Pemenang Pilkada Simalungun Harus Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi