JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda. Nama mereka akan dicoret dari daftar caleg dan tidak dapat ikut serta dalam pemilu.
"Akan kami coret kedua-duanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia melalui pesan pendek kepada JPNN, Senin (29/4).
Menurut Ferry, saat ini KPU telah meminta klarifikasi kepada pihak partai politik terkait keberadaan caleg ganda. Hal ini untuk memastikan apakah nama-nama tersebut adalah orang yang sama.
Jika memang terbukti ganda, KPU masih memberikan kesempatan pada parpol untuk melakukan perbaikan dengan mencoret bakal caleg yang terindikasi ganda. Perbaikan dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau nanti masih ada di DCS, kita coret," tegas Ferry. (dil/jpnn)
"Akan kami coret kedua-duanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia melalui pesan pendek kepada JPNN, Senin (29/4).
Menurut Ferry, saat ini KPU telah meminta klarifikasi kepada pihak partai politik terkait keberadaan caleg ganda. Hal ini untuk memastikan apakah nama-nama tersebut adalah orang yang sama.
Jika memang terbukti ganda, KPU masih memberikan kesempatan pada parpol untuk melakukan perbaikan dengan mencoret bakal caleg yang terindikasi ganda. Perbaikan dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau nanti masih ada di DCS, kita coret," tegas Ferry. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum PPP Tolak Komentari Caleg Angel Lelga
Redaktur : Tim Redaksi