KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP

Ubah Tahapan Pemilu demi Verifikasi 18 Parpol

Jumat, 30 November 2012 – 15:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan 18 partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual. Meski demikian sigit juga menegaskan, belum tentu 18 parpol yang diikutkan lagi dalam verifikasi faktual itu akan lolos.

"KPU pada prinsipnya segera melaksanakan rekomendasi DKPP dengan cara melakukan vefikasi faktual dan administrasi secara bersamaan terhadap 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi," kata Sigit dalam diskusi bertema 'Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Parpol' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (30/11).

Sigit menambahkan, forum rapat pleno KPU sudah sepakat untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Namun diingatkannya, tidak otomatis 18 parpol yang ikut diverifikasi secara faktual itu bakal lolos.

Selain iotu, lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP maka KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu.  "Perubahan peraturan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," imbuhnya.

Menurutnya, langkah itu perlu diambil untuk meminimalisir potensi pelanggaran terhadap UU. "Untuk pelaksanaannya, KPU harus berkoordinasi dengan DPR karena untuk melaksanakan rekomendasi DKPP itu, KPU belum mempunyai alokasi anggaran penyelenggaraan," ungkapnya.

Bagaimana dengan tudingan putusan DKPP melebihi kewenangan? "Jika DKPP out of authority, biarkan publik dan DPR menilai, KPU tunduk kepada putusan DKPP untuk melakukan verifikasi 18 parpol," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teten Yakin Tak Akan Pecah Kongsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler