jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan dari para saksi pasangan capres-cawapres saat rapat pleno berlangsung. Menurutnya semua saksi berhak menyampaikan keberatannya.
"Mereka (saksi) tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Hanya nanti ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7).
BACA JUGA: Rekap Suara Pilpres, KPU Tak Mau Meleset dari Jadwal
KPU, kata Husni, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung. Pasalnya, ini pun berpengaruh pada waktu rekapitulasi yang sudah harus selesai pada 22 Juli mendatang.
"Saksi juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," imbuhnya.
BACA JUGA: Permintaan Tim Prabowo-Hatta Dinilai Mendelegitimasi KPU
Husni pun berharap hasil dari rekapitulasi, siapapun yang meraih suara terbanyak agar didukung sepenuhnya oleh masyarakat. "Siapapun yang menang adalah pimpinan negara kita, siapapun yang menang adalah pilihan rakyat," kata Husni. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Website KPU tak Bisa Dibuka, Ini Pernyataan Komisioner
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekapitulasi Suara di 33 Provinsi Dimulai
Redaktur : Tim Redaksi