jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019 akan diserahkan mulai pekan ini.
Surat Keputusan terkait hal itu akan dikeluarkan untuk daerah-daerah yang telah mengirimkan datanya. Santunan tersebut menurut Arif ditujukan kepada petugas di tingkat KPPS, TPK, hingga TPS, yang mengalami kecelakaan, sakit dan meninggal dunia.
BACA JUGA: Sebut Jokowi Tetap Ramah, Bamsoet Ogah Ada People Power
"Insyaallah dalam minggu ini segera kami keluarkan SK untuk mengeluarkan pembayaran santunannya," ucap Arif di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta pada Selasa (14/5).
BACA JUGA: Sandiaga Mendadak Bertemu Prabowo di Kertanegara, Bahas Apa?
BACA JUGA: KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD
Arif menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap KPU dalam menangani kecelakaan kerja dalam jajarannya di daerah.
Dia berharap ke depan akan ada upaya perbaikan terhadap sistem kerja maupun rekruitmen yang ada di lembaganya.
BACA JUGA: Sah! Jokowi - Maruf Menang dari Prabowo - Sandiaga di Sulawesi Barat
BACA JUGA: Salahudin Sebut Pencoretan Pemain Bakal Dilakukan setelah Laga Uji Coba
Pada forum yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kematian petugas KPPS sebesar 51 persen disebabkan oleh penyakit kardiovaskular atau jantung, termasuk di dalamnya ada stroke, termasuk infat atau sudden death.
"Kalau ditambah dengan hipertensi, yaitu 53 persen. Jadi hipertensi ini yang emergency juga bisa menyebabkan kematian. Kita masukkan ke dalam kardiovaskuler," ucap Nila.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo dan Golkar Jadi Jawara Pemilu 2019 di Kalsel
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam