KPU Pastikan Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

Kamis, 21 Maret 2024 – 03:55 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan mereka siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.

BACA JUGA: Mau Baca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU Tiba-Tiba Bilang Ada yang Dikoreksi

Hasyim menjelaskan kesiapan tersebut sejalan dengan bisanya peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

BACA JUGA: Diadang Brimob-TNI, Massa Tolak Hasil Pemilu Berdatangan di Depan Gedung KPU

KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (antara/jpnn)

 


Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.055 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan Demo di KPU dan DPR


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Sengketa Pemilu   MK   Pemilu 2024  

Terpopuler