BACA JUGA: SBY Didesak untuk Minta Maaf
Karena, hal itu dinilainya tidak akan mempengaruhi terhadap penetapan suara nasional oleh KPU."Karena itu adalah suara rakyat dari TPS, jadi ada atau tidaknya persetujuan dari saksi pasangan calon, hasil pemilihan presiden (Pilpres) harus ditetapkan KPU
Sebab sesuai Undang-Undang menyebutkan bahwa bila ada satu atau dua saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara dan sertifikat, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara atau hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Yang jelas, kami (KPU, Red) tetap akan melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, baik UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden maupun UU Nomor 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu," tegasnya.
Andi membeberkan sejumlah saksi yang tidak bersedia menandatangani berkas acara, bukan hanya datang dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan 3, tapi juga berasal dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Jangankan saksi pasangan calon, lanjut Andi, anggota KPU saja yang tidak bersedia tandatangan, rekapitulasi suara tetap dilaksanakan dan hasilnya tetap dinyatakan sah.(sid/JPNN)
BACA JUGA: Kubu Mega Terus Lacak Kecurangan
BACA JUGA: SBY-Boediono Menang di 27 Provinsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabulasi Nongol, KPU Takut Digugat
Redaktur : Tim Redaksi