KPU Perkirakan Hanya sepuluh Persen Gugatan ke MK Berlanjut ke Persidangan

Selasa, 29 Desember 2015 – 21:52 WIB
Kantor MK/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan, gugatan perselisihan hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memenuhi syarat untuk dapat disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya berkisar sepuluh persen dari total 149 gugatan yang masuk.

Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, perkiraan hadir berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Bahwa selisih suara antara penggugat dengan perolehan suara tertinggi maksimal dua persen. 

BACA JUGA: Kesal Dimaki-maki, Pamen Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi

"Kalau mengikuti (syarat,red) 0,5 sampai 2 persen, itu enggak nyampai 10 persen dari 149 gugatan yang lolos sampai sidang," ujar Arief, Selasa (29/12).

Meski begitu, kewenangan untuk menilai kata mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, sepenuhnya berada di tangan MK. Pihaknya hingga saat ini hanya menunggu dan melakukan langkah-langkah persiapan menghadapi sidang gugatan nantinya.

BACA JUGA: DPR Curiga Terompet dari Sampul Alquran Disengaja

"Untuk sengketa sekarang ini masih menunggu MK. sekarang sedang tahap verifikasi (materi gugatan,red). Dugaan saya ya mungkin kurang dari separuh (yang berlanjut ke persidangan,red). Bahkan kalau melihat syarat, itu enggak sampai sepuluh persen," ujar Arief.

Lebih lanjut Arief memaparkan, dalam hal ini nantinya KPUD yang berperan menghadapi perkara. Sementara KPU pusat akan berperan membantu menyediakan konsultan.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu di Lima Daerah Ini Paling Banyak Diadukan ke DKPP

"Jadi memberikan konsultasi pada mereka, karena yang disengketakan pada mereka, jadi mereka sendiri yang akan menghadapi di persidangan. Tapi dalam membuat jawaban, menyediakan bukti-bukti segala macam, itu berkordinasi dengan kami," ujar Arief.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal KPU Ajukan Kasasi Kasus Pilkada Simalungun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler