Penyelenggara Pemilu di Lima Daerah Ini Paling Banyak Diadukan ke DKPP

Selasa, 29 Desember 2015 – 01:56 WIB
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sepanjang 2015, terdapat 396 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari Sumatera Utara. Mencapai hingga 84 pengaduan.  

"Yang mula-mula adalah Sumatera Utara. Kemudian Papua, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Papua Barat," ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Senin (28/12).

BACA JUGA: Sinyal KPU Ajukan Kasasi Kasus Pilkada Simalungun

Menurut Nur Hidayat, posisi Sumut naik menjadi peringkat pertama, setelah sebelumnya di tahun 2014 berada di posisi kedua. Saat itu peringkat pertama ditempati Papua, kemudian Sumut, Jawa Timur, Sulawesi selatan dan Jawa Barat. Sementara lima posisi provinsi terbawah Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kalimantan Tengah. 

Dari total pengaduan yang masuk, masyarakat pemilih menjadi pengadu tertinggi. Dengan rincian 163 pengaduan disampaikan dengan datang langsung ke DKPP, 59 pengaduan disampaikan lewat surat maupun email dan 71 pengaduan berdasarkan temuan atau tindaklanjut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Tembus Rp 1000 Triliun, Menkeu Bambang Dipuji Misbakhun

"Besarnya pengaduan dari masyarakat pemilih pertanda tingginya partisipasi masyarakat dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Sesuatu yang menggembirakan, dari sisi itu. Tapi dari sisi lain, melihat pemilu secara umum, kita juga sedih, karena makin banyaknya pelanggaran, sesungguhnya adalah sesuatu yang menjadi masalah di lapangan," ujarnya. 

Mantan Ketua Bawaslu ini lebih lanjut merinci, dari total pengaduan, 82 persen akhirnya disidangkan. Dengan tersidang berasal dari jajaran komisi pemilihan umum (KPU). Jumlah tersebut dinilai sangat besar, namun dinilai wajar. Sebab sebagai administrator pemilu, KPU memiliki kewenangan besar. 

BACA JUGA: Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada

"Jadi makin besar kewenangan, juga mengandung risiko-risiko. Namun dengan kewenangan yang sama, jumlah teradu berasal dari bawaslu juga meningkat tajam dibanding pengaduan yang sama tahun sebelumnya. Jadi kesimpulan besarnya, kewenangan berbanding lurus dengan kemungkinan untuk diadukan ke DKPP. Itu rumus umum," ujarnya. 

Untuk pengaduan penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Utara menempati urutan kedua terbanyak setelah Kalimantan Barat. 

"Memang, Sumatera Utara selalu teratas untuk urusan-urusan begini. Papua juga begitu. Dapatkah kita simpulkan, seperti tesis sebelum ini, apakah karakter masyarakat yang punya toleransi positif dengan pengaduan," ujar Jimly.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Penyelenggara Pilkada Bakal Marak Diadukan ke DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler