KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan

Senin, 29 Oktober 2012 – 00:01 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik ke tahapan selanjutnya itu tidak akan berubah lagi.

"Tidak bisa berubah lagi kecuali mungkin oleh pengadilan," kata komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay kepada wartawan di kantornya, Minggu (28/10).

KPU sendiri tidak khawatir apabila 18 parpol yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hadar menuturkan, mau tak mau lembaganya harus siap menghadai gugatan tersebut. "Kalau ada yang menggugat agar kami menerima mereka, ya apa boleh buat," ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Sedangkan 18 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk mengikuti pemilu 2014.

Dari 16 parpol, seluruh partai pemilik kursi di parlemen dinyatakan lolos. Sedangkan tiga partai diketahui sebagai partai baru yang tidak terdaftar dalam pemilu 2009. Ketiganya yakni Partai Nasdem, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, dan Partai Persatuan Nasional. (dil/jpnn)


Daftar Parpol yang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Dahlan Buka-Bukaan di DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler