KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja

Rabu, 07 November 2012 – 06:45 WIB
JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut. Perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini akan mulai disidang pukul 10.00 Wib.

Objek yang digugat adalah Keputusan KPU Psp mengenai rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Psp. Seperti disampaikan kuasa hukum penggugat, Ridwan Rangkuti SH MH, pasangan Dedi-Affan memohon agar MK memerintahkan KPU Psp menggelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bagaimana tanggapan pihak KPU Psp? Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Psp, Sedarita Ginting, SH, belum mau membeberkan panjang lebar tanggapannya atas materi gugatan Dedi-Affan. Alasannya, sidang perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 itu belum digelar. Bisa saja, lanjut Sedarita, ada perbaikan materi gugatan sehingga jika dia memberikan tanggapan sekarang, bisa jadi tidak pas dengan materi gugatan yang baru akan disampaikan di persidangan perdana hari ini.

"Nanti kalau tidak pas bagaimana? Kita harus menunggu persidangan digelar," kilah Sedarita Ginting kepada JPNN kemarin (6/11).

Sekedar diketahui, dalam proses beracara sengketa pemilukada di MK, beberapa hari sebelum sidang digelar, pihak terkait, termasuk tergugat dalam hal ini KPU Daerah, sudah mendapatkan salinan materi gugatan dari pihak penggugat. Tujuannya, agar pihak tergugat bisa langsung membuat materi tanggapan atas isi gugatan, yang biasanya langsung dibacakan di sidang perdana, setelah penggugat membacakan meteri gugatan.

Namun, jika disidang perdana pihak penggugat diminta oleh majelis hakim konstitusi agar memperbaiki gugatannya, maka biasanya pihak KPU Daerah baru akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Nah, dari materi gugatan yang sudah sampai di tangan kuasa hukum KPU Psp, apa sih pokok gugatannya? Sedarita menjawab, gugatan yang disampaikan tidak ada yang istimewa. "Standar lah, hal-hal yang biasanya dimunculkan dituduhkan ke penyelenggara (KPU Daerah, red)," ujar Sedarita, yang sudah kerap menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pemilukada yang disidangkan di MK.

Karena menganggap materi gugatan biasa, Sedarita yakin pihaknya bisa mementahkan gugatan. Dia pun yakin, materi gugatan tidak akan mempengaruhi hasil akhir pemilukada Psp yang sudah ditetapkan KPU Psp. "Untuk sementara (dari berkas materi gugatan, red), saya yakin tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan," ujarnya lagi.

Dia tidak membeberkan apa materi gugatan dalam berkas gugatan dimaksud. Yang pasti, lanjutnya, pihak KPU Psp menghargai langkah hukum yang dilakukan pasangan penggugat. "Kita hormati upaya hukum ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan,  H Ridwan Rangkuti SH MH, anggota kuasa hukum pasangan Dedi-Affan, menyebut telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif oleh aparat Pemko Psp, penyelenggara pemilukada dan lainnya, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu berubah-ubah, dan bahkan ditetapkan menjelang hari H, yang melibatkan jajaran birokrasi, intimidasi, dan permainan curang lainnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Cagub Demokrat Molor Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler