KPU Pusat Pantau Proses Hukum di KPU Batam

Kamis, 13 September 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah memantau proses hukum terhadap komisioner KPU Batam karena terseret kasus korupsi. Namun demikian KPU tak khawatir jerat hukum terhadap Ketua KPU Batam, Hendriyanto bakal mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam hal verifikasi partai politik.

Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan, KPU sudah memiliki sistem jaring pengaman bagi anggota-anggotanya yang terkena proses hukum ataupun berhalangan tetap. "Jadi kalaupun ada ketua atau anggota KPU daerah terjerat hukum, sudah ada sistem untuk mengantisipasinya," kata Sigit kepada JPNN, Batam Pos, Rabu (12/9) malam.

Menurutnya, KPU pusat telah memantau kondisi di KPU Batam. Meski belum mendapat laporan resmi tentang jerat hukum terhadap Hendriyanto, namun KPU sudah siap-siap mengantisipasi jika ada hal-hal yang di luar perkiraan.

KPU pun sudah siap dengan skenario terburuk jika proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam itu ternyata menyeret seluruh komisoner KPU Batam. "Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi kita sudah ada sistem kalau-kalau nanti ada kekosongan di KPU," ucapnya.

Sigit menjelaskan, pemberhentian terhadap komisioner KPU daerah dilakukan jika sudah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. "Kalau sudah didakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh KPU di atasnya. Kalau Batam, berarti yang memberhentikan ya KPU Kepri," ucapnya.

Bagaimana jika proses hukum ternyata menjerat seluruh komisioner KPU Batam? Sigit memang tak mau berandai-andai. Namun kalaupun ada kekosongan di KPU Batam, KPU pusat bisa menugaskan KPU Kepri untuk mengisi kekosongan itu.

Ia mencontohkan daerah-daerah pemekaran yang belum memiliki KPU. Menurut Sigit, KPU menugaskan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas sehari-hari hingga terbentuk KPU kabupaten/kota definitif.

"Kalau di KPU kabupaten/kota anggotanya kosong satu, ya kita tugaskan KPU Provinsi agar salah satu anggotanya untuk mengisi kekosongan itu. Kalau kosongnya dua, ya kita tugaskan dua orang dari KPU provinsi. Yang kita tugaskan juga tetap bisa mengambil keputusan," sambungnya.

Apakah proses hukum terhadap KPU Batam itu sudah sampai tahap mengganggu kinerja? Sigit mengatakan bahwa dampaknya lebih ke psikologis. "Tidak terlalu berpengaruh. Berpengaruhnya lebih pada psikologi kesekretariatan dan anggota. Tapi mekanisme organisasi tetap jalan," tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Kaleng Miras Disita dari KM Sinabung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler