KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil

Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya keterwakilan perempuan yang tidak mencapai 30 persen.

Keempat parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, PKPI dinyatakan TMS di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.

“Selain PKPI, Partai Gerindra juga TMS untuk dapil Jawa Barat IX, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Sumatera Barat I,” ujar Husni dalam Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

Keempat parpol yang dimaksud menurut Husni, dikenai sanksi tidak memiliki caleg di dapil-dapil tersebut pada saat digelarnya pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Sanksi diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana disebutkan, keterwakilan minimal 30 persen perempuan harus dipenuhi di tiap daerah pemilihan. Jika tidak, maka dikategorikan TMS pada dapil dimana syarat tidak dipenuhi.

“Salah penempatan nomor urut perempuan juga bisa dikategorikan TMS. Terhadap tidak terpenuhinya syarat yang berlaku, maka Peraturan KPU menyatakan parpol TMS pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.

Meski begitu, parpol masih diberi kesempatan membela diri. Setelah KPU menyerahkan seluruh dokumen hasil verifikasi, partai politik diminta mencermatinya dan menyatakan pendapat.

"Pimpinan parpol atau petugas penghubung, apabila ada menemukan kesalahan, maka segera memberikan bukti kesalahan KPU," ujarnya.

Kondisi ini langsung memancing reaksi keras, terutama dari keempat partai yang dimaksud. Secara tegas mereka menyatakan menolak hasil verifikasi dan keputusan KPU tersebut.

“Kami tidak mau terima. Dapil Jabar II dan Jateng III menurut saya sudah memenuhi persyaratan,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fernita Darwis.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler