Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg

Jumat, 07 Juni 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye partai politik di setiap tingkatan.

Namun dalam laporan tersebut, parpol akan diminta melampirkan pengeluaran masing-masing calon anggota legislatif yang ada.

"Kami berinisiatif demikian karena selain parpol, para caleg juga kan menggunakan dana kampanye. Mereka mengumpulkan dan mengeluarkan dana, karena sistem (pemilu) kita proporsiobal dengan ditentukan suara terbanyak. Makanya caleg akan berusaha maksimal betul dan upaya berhasilnya tergantung pada seberapa keras dia berkampanye," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (7/6) petang.

Dalam melakukan pengawasan, kata Hadar, KPU tidak mungkin hanya mengandalkan laporan dana kampanye yang berasal dari partai politik saja. Namun saat ditanya seperti aa pengaturan di Peraturan KPU (PKPU) tersebut, hingga kini menurutnya masih terus dimatangkan.

Ia hanya menyatakan dalam PKPU nantinya akan mencakup pengaturan beberapa hal. Di antaranya asal dana kampanye, pengeluaran dan siapa saja pihak-pihak yang memberi sumbangan.

“Aturannya mungkin tidak begitu banyak. Salah satunya kami akan mendorong pelaporan tidak hanya seperti yang di UU bahwa laporan hanya ada dua, yaitu di awal dan akhir. Kita akan buat aturan parpol harus membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala,” katanya usai menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Anas Ganjal Ikut Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler