jpnn.com - JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menyiapkan advokat-advokat untuk menghadapi perkara sengketa Pemilu 2024, yang sidangnya akan dimulai pada Senin (29/4) di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menguasakan delapan kantor hukum yakni, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, dan Bengawan Law Firm.
BACA JUGA: Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
Afifudin meyakini para kuasa hukum yang ditunjuk memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menangani sengketa-sengketa hukum, khususnya di MK.
"Mereka kantor hukum yang bonafide serta memiliki track records mumpuni dalam menyelesaikan perkara-perkara di MK," ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK
Pieter Ell membenarkan kantor hukumnya yang berkedudukan di Jayapura, menjadi salah satu yang ditugaskan menjadi kuasa hukum KPU RI untuk berperkara di MK.
"Kami sudah mencermati dan mengecek satu per satu perkara yang telah teregister di MK. Ini penting karena setiap gugatan memiliki karakteristik dan challenge tersendiri seperti sistem Noken yang hanya terlaksana di Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah. Kami akan memberikan yang terbaik untuk pembelaan kepada KPU " ujar Pieter.
BACA JUGA: Irjen Fakhiri Berharap Pemilu Selanjutnya di Papua Tak Pakai Sistem Noken Lagi
Dia mengaku tertantang dalam menangani perkara-perkara pileg ini.
"Menangani sengketa pileg tentu tidaklah mudah. Kasusnya pun beragam. Namun, kantor kami optimis bisa menyelesaikan tugas mulia ini dengan baik," katanya. (mcr30/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji