jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membebaskan KPU Provinsi Riau dari segala tuduhan pelanggaran kode etik. DKPP menilai tudingan yang diajukan tiga pihak Pengadu tidak terbukti.
Atas keputusan ini Ketua KPU Riau, Teuku Edi Sabli mengaku sangat bersyukur. Menurutnya, keputusan ini sangat membantu KPU Riau dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Kasus KPU Jayawijaya Mulai Disidang DKPP
"Kami harapkan putusan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu," ujar Tengku Edi kepada wartawan usai sidang, Senin (16/9) malam.
Apalagi, lanjutnya, saat ini sedang sangat sibuk. Pasalnya, tanggal 30 Oktober mendatang akan dilangsungkan Pilkada Riau putaran kedua.
BACA JUGA: Peringatan Keras Bagi KPU Jeneponto
Tengku juga berharap pada putaran kedua nanti sengketa serupa tidak terjadi lagi. Ia minta seluruh peserta pilkada dapat bersikap dewasa dalam menyikapi hasilnya nanti.
"Ini semua terjadi karena yang bersangkutan kecewa tidak lolos sebagai peserta, sehingga menjadi seolah-olah kesalahan dari penyelenggara," pungkasnya.
BACA JUGA: Tak Terbukti Melanggar, Komisioner KPU Donggala Direhabilitasi
Seperti diketahui, Minggu (15/9), KPU Riau telah menetapkan hasil pemungutan suara pilkada putaran pertama. Tidak satupun pasangan calon mampu meraih suara lebih dari 30%.
Karena itu, sesuai peraturan yang berlaku akan digelar putaran kedua pada 30 Oktober mendatang. Pasangan calon Anas Mamun-Arsyadjuliandi Rachman dan Herman Abdullah-Agus Widayat akan bertarung pada ajang ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Kali, Dissenting Opinion Dibacakan di Sidang Putusan DKPP
Redaktur : Tim Redaksi