Peringatan Keras Bagi KPU Jeneponto

Senin, 16 September 2013 – 22:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lima komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata,n terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus.

"Teradu terbukti tidak pernah melakukan penelitian terhadap dukungan partai politik. Tindakan teradu mengabaikan peraturan KPU tentang pedoman teknis pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dan melanggar Pasal 15 Peraturan Bersama KPU-Bawaslu-DKPP," ujar anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiarti dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Jeneponto, Senin (16/9).

BACA JUGA: Tak Terbukti Melanggar, Komisioner KPU Donggala Direhabilitasi

Meski dinyaktan bersalah, namun mereka tidak terkena sanksi pemecatan. Para Teradu hanya diberi peringatan keras oleh lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie itu.

Menurut Ida, pertimbangan DKPP tidak memecat para Teradu karena lemahnya bukti yang diajukan. Pengadu, Usni Tamrin Tawang tidak mampu membuktikan bahwa tindakan KPU Jeneponto menyebabkan dirinya kehilangan hak konstitusional.

BACA JUGA: Pertama Kali, Dissenting Opinion Dibacakan di Sidang Putusan DKPP

"Berdasarkan fakta persidangan pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dukungan kepadanya sah. Sehingga tidak memiliki klaim hilangnya hak konstitusional," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie meminta teradu tidak menganggap enteng sanksi yang diberikan. Meski hanya peringatan,  bukan berarti Teradu dapat bebas mengulangi kesalahan yang sama.

BACA JUGA: DKPP Putuskan KPU Riau Tidak Melanggar Kode Etik

"Peringatan artinya tidak boleh diulangi lagi. Kalau diulangi bisa diberi hukuman berat," jelasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Komisioner KPU Lembata Disanksi Peringatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler