jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyambut positif langkah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyatakan 114 gugatan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) tidak memenuhi syarat untuk dapat dilanjutkan proses persidangannya.
Apalagi dalam memutus perkara, MK sepenuhnya menggunakan aturan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, serta Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 junto Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
BACA JUGA: CSIS: Ahok Belum Tertandingi
Baik itu Pasal 157 yang mengatur batas waktu pengajuan sengketa 3x24 jam, dan Pasal 158 yang mengatur ambang batas selisih suara agar pemohon dapat mengajukan gugatan.
"MK harus tunduk pada ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, bahwa untuk mengajukan sengketa ke MK harus memenuhi ketentuan batas maksimum selisih suara pasangan calon," ujar Ida, Senin (25/1).
BACA JUGA: Nurdin Halid: Pak JK Tak Usah Kemana-mana, Insya Allah ARB Konsisten
Penjelasan tersebut kata mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini, telah sangat jelas terangkum dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam setiap perkara, sesaat sebelum membacakan putusannya. Dengan demikian semua pihak tidak memiliki alasan meragukan putusan MK. Apalagi keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Jadi putusaan mahkamah bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan sengketa hukum lainnya atau upaya hukum lainnya," ujar Ida.
BACA JUGA: MK Kembali Gugurkan 26 Gugatan Perkara Hasil Pilkada
Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya telah menerima 147 gugatan PHP dari total pelaksanaan pilkada langsung 2015 yang dilaksanakan serentak di 264 daerah pada 9 Desember lalu. Dari jumlah tersebut, 114 gugatan telah resmi dinyatakan digugurkan. Ssatu perkara masih menunggu penghitungan surat suara ulang berdasarkan perintah MK dan 32 gugatan lainnya belum dibacakan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Pilkada DKI CSIS: Kang Emil Paling Cocok untuk Gerindra, Tapi...
Redaktur : Tim Redaksi