KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya

Senin, 18 Oktober 2021 – 22:13 WIB
Ilustrasi - Anggota Arief Budiman. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usulan pemerintah, 15 Mei 2024.

Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

BACA JUGA: PPP Pertimbangkan 4 Tokoh ini Diusung di Pilpres 2024?

Demikian dikemukakan anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin (18/10).

"Boleh, kami sanggup melaksanakan pemilu pada 15 Mei 2024, namun ada syaratnya."

BACA JUGA: Ratusan Kader Partai yang Didirikan Amien Rais Ikuti Jejak Neno Warisman

"Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan," ujar Arief dalam keterangannya.

Menurut Arief, syarat yang diinginkan KPU yakni pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2025.

BACA JUGA: Sekjen PBB Sedih Sekaligus Gembira Indonesia Boyong Piala Thomas

Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, maka irisan tahapan pilkada dan Pemilu 2024 dapat dihindari.

Selain itu, beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk dan tidak terlalu berat.

"Kalau pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024, banyak tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan."

"Ini tidak efektif, potensial menimbulkan masalah dan penyelenggara pasti kelelahan. Ini beban berat," katanya.

Arief mengemukakan sampai sekarang jadwal pemungutan suara belum ditetapkan.

KPU mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak pada 27 November 2024 berdasarkan UU Nomor 10/2016.

"Kalau dilaksanakan (pemilu) 21 Februari 2024, ada jarak tiga bulan pendaftaran calon, tetapi kalau 15 mei 2024 bisa melampaui masa jabatan kepala daerah," katanya.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan 15 Mei 2024, dan pilkada serentak pada 27 November 2024.

Setidaknya ada lima tahapan antara pemilu dan pilkada saling beririsan pada tahun 2024.

Persoalan lain juga muncul jika dikaitkan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

"Usulan kami ini bukan melempar isu, tetapi sudah kami sampaikan dan sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak terkait," pungkas Arief.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler