Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP

Jumat, 09 September 2022 – 14:16 WIB
Suharso Monoarfa dilantik menjadi Ketua Umum sesuai dengan AD/ART partai. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengomentari kisruh yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Ujang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu akan berpegangan pada SK Kemenkumham terkait struktur PPP.

BACA JUGA: Pengakuan Suharso kepada Dahlan Iskan soal Kisruh di PPP

"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," kata Ujang Komarudin kepada wartawan, Jumat (9/9)

Dia juga menyebutkan pemerintah harus objektif dalam menyikapi kisruh internal PPP. Pasalnya, Suharso Monoarfa dilantik menjadi Ketua Umum sesuai dengan AD/ART partai.

BACA JUGA: Pengamat: Situasi di PPP Akan Jadi Tantangan Berat bagi KIB

"Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," lanjutnya.

Dia menegaskan semua organisasi berpatokan pada AD/ART jika tidak sesuai, pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya.

BACA JUGA: Mardiono PPP: Konsolidasi, Kerja Politik, KIB Jalan Terus!

"Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.

Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution menilai Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah. 

Pasalnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris, dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.

"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD/ART. Kalau bertentangan dengan enggak sah hasil keputusannya," kata Pitra.

Dia juga berpendapat dalang Mukernas PPP harus diusut tuntas.

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah,” katanya.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, bukan Muhammad Mardiono yang mengeklaim sebagai Plt Ketum.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler