KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg

Selasa, 23 April 2013 – 21:20 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan petugas verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), untuk tidak menerima dokumen susulan pada masa verifikasi dilakukan.

Menurut Husni, ini penting dilakukan, karena KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang bagi partai politik. Yaitu sejak tanggal 9 April hingga 22 April 2013.

“Jadi tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen Bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujar Husni saat meninjau langsung pelaksanaan verifikasi di Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini, dari tahapan yang ada, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan KPU, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.

Hanya saja hal tersebut tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Husni meminta para petugas verifikator benar-benar memerhatikan apa yang telah diatur sesuai ketentuan yang ada.

Para pengurus parpol menurutnya, juga perlu memerhatikan hal ini. Bahwa pada saat mendaftarkan Bacaleg, KPU telah memberikan catatan langsung yang berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.

“Jadi kita berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar, untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013,” katanya.

Selain itu Husni memastikan KPU nantinya juga akan merilis nama-nama bacaleg yang diajukan parpol melalui website KPU. “Langkah ini kita lakukan sejak awal, sehingga publik dapat mengetahui siapa saja bacaleg. Dalam dua atau tiga hari ini nama-nama bacaleg itu akan kami publikasikan,” ujarnya.(gir/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pusat Uji Calon KPU Provinsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler