Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa hal ini harus dilakukan untuk meminta ketegasan sikap dari para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan lolos ke Senayan
BACA JUGA: JK Tentukan Wakil Golkar di DPR
Artinya, agar nantinya tidak melakukan rangkap jabatan, maka para menteri tersebut setidaknya harus memilih salah satu di antara dua jabatan itu, mau jadi menteri atau anggota DPR.Karena sesuai Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, tegas Putu Artha, tidak dibenarkan seorang caleg terpilih menjabat sebagai PNS maupun menteri dan BUMN
Adapun menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang lolos sebagai anggota DPR, diantaranya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), Menteri Kelautan Fredy Numberi (Demokrat), Men PAN Taufik Effendy (Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS), Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP) dan Menteri PDT Lukman Edy (PKB).
Namun, dari beberapa nama menteri tersebut, baru dua menteri yang sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU, yakni Menpora Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan Fredy Numberi.
Ditanya kapan KPU akan berkirim surat ke parpol tersebut, Putu Artha belum bisa memastikan
BACA JUGA: Akhirnya KPU Selesaikan Tugasnya
Tapi yang jelas dalam waktu dekat iniBACA JUGA: Pleno KPU Berlangsung Tertutup
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pleno KPU Molor
Redaktur : Tim Redaksi