KPU Segera Ubah Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK

Senin, 16 Oktober 2023 – 22:50 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan kajian terlebih dahulu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakuka kajian.

BACA JUGA: Peneliti: Putusan MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres untuk Prabowo

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Idham di Jakarta, Senin (16/10).

BACA JUGA: Putusan MK Bikin Geger, Anies Baswedan: Kami Fokusnya Pendaftaran

Menurut Idham, KPU akan melakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.

BACA JUGA: Persaudaraan Pekerja Muslim Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Deklarasikan Dukungan untuk AMIN


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler