JAKARTA - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2014. Selanjutnya, bakal caleg yang telah diverifikasi akan ditetapkan menjadi caleg untuk berlaga pada pemilu tahun depan.
Dalam tahap verifikasi, KPU menemukan sejumlah masalah dalam daftar bakal caleg yang diserahkan partai. Salah satunya temuan bakal caleg yang terdaftar di 2 partai atau dapil berbeda alias ganda.
"Ini harus dikoreksi oleh partai politik," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/5).
Husni menjelaskan, masalah lainnya terkait belum lengkapnya syarat administrasi para bakal caleg. Setiap parpol diminta segera melengkapi syarat administrasi para bakal caleg yang diajukan.
KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi syarat administrasi caleg hingga tanggal 22 Mei mendatang.
"Mengeni syarat yang diajukan dan diisi oleh parpol yakni formulir B dan BA sehingga untuk segera dipenuhi sehingga nantinya memenuhi kelengkapan syarat," ujar Husni.
Partai politik juga dipersilahkan untuk memperbaiki DCS. Selama masa perbaikan tanggal 8-22 Mei, partai berhak untuk menambah, mengurangi atau mengubah nomor urut bakal caleg.
Acara pengumuman hasil verifikasi bakal caleg ini dihadiri oleh 12 parpol peserta parpol. Masing-masing parpol mengutus dua orang anggotanya untuk menghadiri acara ini. (dil/jpnn)
Dalam tahap verifikasi, KPU menemukan sejumlah masalah dalam daftar bakal caleg yang diserahkan partai. Salah satunya temuan bakal caleg yang terdaftar di 2 partai atau dapil berbeda alias ganda.
"Ini harus dikoreksi oleh partai politik," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/5).
Husni menjelaskan, masalah lainnya terkait belum lengkapnya syarat administrasi para bakal caleg. Setiap parpol diminta segera melengkapi syarat administrasi para bakal caleg yang diajukan.
KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi syarat administrasi caleg hingga tanggal 22 Mei mendatang.
"Mengeni syarat yang diajukan dan diisi oleh parpol yakni formulir B dan BA sehingga untuk segera dipenuhi sehingga nantinya memenuhi kelengkapan syarat," ujar Husni.
Partai politik juga dipersilahkan untuk memperbaiki DCS. Selama masa perbaikan tanggal 8-22 Mei, partai berhak untuk menambah, mengurangi atau mengubah nomor urut bakal caleg.
Acara pengumuman hasil verifikasi bakal caleg ini dihadiri oleh 12 parpol peserta parpol. Masing-masing parpol mengutus dua orang anggotanya untuk menghadiri acara ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi