jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019, Jumat (3/5) ini. KPU menyerahkan santunan secara simbolis ke beberapa ahli waris petugas KPPS di Jakarta Barat, dan Banten.
"Kami memberikan rasa belasungkawa kami kepada para KPPS yang telah mendahului kami, telah wafat. Ini serentak kami lakukan di empat titik," Komisioner KPU, Evi Novida Ginting kepada wartawan.
BACA JUGA: Maaf, KPU Tidak Akan Pernah Tunduk kepada Habib Rizieq Shihab
KPU, kata Evi, akan mengupayakan penyaluran bantuan sampai ke semua ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia. Nantinya penyaluran santunan akan dilaksanakan oleh KPU tingkat provinsi.
"Nanti untuk berlanjut untuk yang lainnya juga, kami lakukan hal yang sama, tetapi tidak kami langsung. Kami berikan kepada KPU provinsi untuk melakukannya," ucap dia.
BACA JUGA: Satu Lagi Anggota KPPS Meninggal DUnia
Data KPU per Kamis (2/5) pukul 20.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 412 orang. Sesuai arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.
"Jadi, yang meninggal 36 juta, kalau yang sakit itu dari 8 juta sampai berkisar 30,8 juta, kami siapkan tergantung sakitnya apa," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Informasi Terbaru, Petugas KPPS yang Meninggal Capai 377 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Input Perolehan Suara Bisa Berujung Penjara
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan