Informasi Terbaru, Petugas KPPS yang Meninggal Capai 377 Orang

Rabu, 01 Mei 2019 – 21:02 WIB
Petugas KPPS Meninggal Dunia: Potret Supin Indarwati semasa hidup. Foto: R.Rendra Bagus/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum membeber data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019 ini.

Data per Rabu (1/5) pukul 15.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 377 orang.

BACA JUGA: Data Terbaru KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia

"Data kami, petugas yang wafat sebanyak 377. Untuk yang menderita sakit 3.022. Jika ditotal petugas yang mendapat musibah ini mencapai 3.399," kata Sekretaris Jenderal KPU, Arif Hakim dalam keterangan resminya.

Jumlah petugas KPPS yang meninggal ini bertambah dari data yang dibeber KPU sebelumnya. Data per Selasa (30/4) pukul 15.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 331 orang.

BACA JUGA: Berkoordinasi dengan Pemda, KPU Ingin Penyaluran Santunan Merata

BACA JUGAPetugas KPPS Banyak yang Meninggal, Pemilu Harus Dibuat Lebih Sederhana

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya berkomitmen memberikan santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah.

BACA JUGA: KPU Pede Selesaikan Penghitungan Suara Pemilu 2019 Tepat Waktu

Saat ini, kata Arief, KPU tengah melakukan verifikasi ahli waris untuk menyalurkan santunan kepada petugas yang meninggal dunia.

Tidak hanya itu, KPU melakukan verifikasi tingkat sakit yang diderita oleh petugas KPPS.

"Nanti akan ada tim yang akan melakukan verifikasi dan nanti kalau memenuhi syarat, akan diberikan santunan," ungkap dia, ditemui wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu ini.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Menkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.

Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.

Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah selama proses Pemilu serentak 2019.

Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Yakin Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Bisa Selesai Tepat Waktu


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler