Pak Ahok, Woles Aja Lah Hadapi Verifikasi Faktual

Minggu, 12 Juni 2016 – 23:48 WIB

jpnn.com - ‎JAKARTA - Direktur 7 (Seven) Strategic Studies Guevara Santayana mengatakan, pengalaman Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu mengajarkan, syarat dukungan calon perseorangan berupa fotokopiKartu Tanda Penduduk (KTP) kerap diperjualbelikan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baik itu berupa KTP fiktif, ganda, mencatut KTP milik orang lain dengan berbagai cara dan sejumlah tindakan penyelewengan lain yang dilakukan oleh oknum-oknum calo KTP untuk memperkuat dukungan pada pasangan bakal calon tertentu.

BACA JUGA: Hayoo....Yusril Klaim Bakal Didukung Golkar, Ahok Gimana?

Karena itu pada pilkada 2017 ini, hal-hal tersebut perlu diantisipasi. Apalagi fotocopy KTP seseorang saat cukup mudah dimanipulasi. Karena  banyak urusan mewajibkan masyarakat mencantumkannya. Mulai dari mengurus kredit barang, melamar pekerjaan, serta mengurus berkas-berkas lain. ‎Sehingga  tidak tertutup kemungkinan manipulasi syarat dukungan calon perseorangan juga terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi saya menilai, langkah DPR dan pemerintah merampungkan dan mensahkan syarat dukungan calon perseorangan, sudah merupakan langkah yang tepat. Di mana mensyaratkan dukungan calon perseorangan yang harus di verifikasi faktual secara ketat dengan model sensus," ujar Guevara, Minggu (12/6).

BACA JUGA: Gerindra Gunakan Jasa Dua Lembaga Survei

Menurut Guevara, dengan metode sensus maka dukungan dapat  benar-benar dipastikan valid. Karena petugas langsung mendatangi alamat-alamat masyarakat yang disebut memberi dukungan pada pasangan bakal calon tertentu.

‎"Jika dukungan fiktif, penuh manipulasi atau palsu, ‎sesuai UU Pilkada akan dikenakan sanksi pidana. Dengan ancaman penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan. Serta denda Rp 12-36 Juta," ujarnya.

BACA JUGA: Ogah Kosongkan Kantor, Kubu Djan Minta Perlindungan Polri

Guevara menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan para pendukungnya juga tidak perlu khawatir dengan syarat hanya diberi waktu tiga hari menghadirkan pemberi dukungan ke kantor panitia pemungutan suara (PPS), ketika tidak dapat ditemui verifikator ke kediamannya. 

Karena atas aturan yang dimuat dalam Pasal 48 undang-undang baru hasil revisi  UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut, mereka dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Calon perseorangan dan pendukungnya tidak perlu panik dan reaktif. Adalah hak setiap warga negara melakukan upaya hukum karena azas perlakuan sama di muka hukum, serta dijamin oleh konstitusi," ujar Guevara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pilkada Disebut Pesanan Sponsor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler