jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak keder dengan langkah Ketua DPR RI Oesman Sapta Odang yang juga ketua umum Hanura mempersoalkan keputusan lembaga penyelenggara pemilu ke Bawaslu. Ketua KPU Arief Budiman memastikan pihaknya akan meladeni gugatan tokoh yang kondang dengan panggilan Oso itu.
“Kalau ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan tempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," kata Arief di KPU, Jakarta, Jumat (21/9).
BACA JUGA: Hindari Bentrok, Polisi Cegah Massa Capres Berbaur di KPU
Sebelumnya KPU mencoret nama Oso dari daftar calon legislatif tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019. Rujukan KPU adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan Oso. “Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang," tegasnya.
BACA JUGA: Begini Mekanisme Undian Nomor Peserta Pilpres
Ilham menambahkan, Oso memiliki waktu tiga hari untuk menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Waktu tiga hari itu terhitung sejak KPU menetapkan DCT Pemilu 2019.
Pada Rabu pekan depan (26/9) KPU akan menerima informasi dari Bawaslu tentang pihak-pihak yang mengajukan ajudikasi. “Kami tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," terangnya.
BACA JUGA: Siapa Berani Coret Nama Oso dari DCT Pemilu Anggota DPD?
Apakah dengan demikian masih ada kesempatan bagi Oso masuk DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019? “Ya tergantung hasil sengketanya," kata dia.(dna/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetapkan DCT, Jumlah Caleg PSI Lampaui PDIP dan Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi