KPU Siap Hadapi Yusril

Jumat, 11 Januari 2013 – 05:55 WIB
JAKARTA--Mekanisme verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan verifikasi tingkat kecamatan dan syarat kepengurusan 30 persen perempuan dianggap menyalahi UU Pemilu. Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menggugat langkah KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"KPU tidak takut menghadapi. Kami sudah menjalankan yang kami anggap benar," ujar komisioner KPU Hadar Navis Gumay di gedung parlemen, Kamis (10/1).

Hadar menyatakan, keputusan Yusril mengajukan uji materi tidak akan berdampak kepada hasil verifikasi faktual KPU. Yusril kepada KPU sudah menyatakan gugatan tersebut tidak akan berpengaruh secara retroaktif, tetapi prospektif. "Kalau MA mengabulkan dan menyatakan KPU salah, peraturan MA hanya berlaku ke (periode kepemimpinan KPU) depan," lanjut Hadar.

Dalam argumen KPU, verifikasi di level kecamatan tidak dilakukan karena parpol memang tidak wajib menyampaikan berkas kecamatan. Sementara kepengurusan 30 persen di daerah tidak diwajibkan. Meski begitu, KPU meminta parpol untuk mengisi formulir F-3 dan F-13 yang menyatakan bahwa parpol yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat 30 persen kepengurusan perempuan.

Karena alasan itu, Hadar menyatakan bahwa KPU bakal menghadapi gugatan yang dilakukan partai gurem, termasuk Yusril. KPU bakal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. "Justru dia yang harus takut kalau diputuskan, tidak ada gunanya bagi dia," tandasnya.

Mantan menteri hukum dan perundangan itu diperkirakan tidak akan mengajukan beberapa gugatan sekaligus. Sebab, selain persoalan 30 persen keterwakilan perempuan, Yusril telah mempersoalkan beberapa hal terkait verifikasi. Di antara hal-hal itu, tudingan ketidakjujuran KPU menyangkut status kantor.

Saat pleno KPU, persoalan tersebut sempat diutarakan. Dia bahkan secara terbuka memprotes status kepemilikan Kantor DPP Partai Golkar di Slipi. Yaitu, meski berstatus aset negara dan tidak ada perjanjian sewa-menyewa, partai yang ada sejak masa Orde Baru itu tetap lolos verifikasi. "Verifikasi parpol memang bohong-bohongan dan untungkan partai parlemen. Kasus kantor juga sebenarnya banyak terjadi di daerah," tegas Yusril kemarin (10/1).

Dia membeber kasus di Provinsi Riau, misalnya. Partai yang masih menggunakan kantor pemerintah adalah DPD I Golkar, DPD II Golkar di Bengkalis, Inhil, dan Kampar. DPD II PDIP Bengkalis dan DPC PPP Bengkalis juga sama. "Belum lagi soal ketua partai yang masih PNS. Tapi, semua aman-aman saja," tandasnya.

Dia mengungkapkan, di antara mereka yang masih berstatus PNS adalah ketua DPD II Demokrat Pekanbaru dan Rohul, ketua DPD II Siak Golkar, dan ketua DPW PAN Riau. (bay/dyn/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Nilai KPU Legalkan Kecurangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler