JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir dengan rencana Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang akan memerkarakan Surat Keputusan penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan KPU menurut Kuasa Hukumnya, Ali Nurdin siap menghadapinya dengan lapang dada. "Kita tak keberatan, kita siap. Karena prinsipnya, kita menghormati dan menghargai. Dan kita persilahkan siapapun untuk menggugat," tegasnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (25/1).
Menurutnya, kesiapan KPU tidak hanya karena merasa benar. Namun karena selama proses verifikasi faktual dilaksanakan, KPU berpegang teguh pada azas hukum perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya Rabu (23/1) kemarin, Yusril secara pribadi mengaku segera mengajukan gugatan ke PTUN. Dia merasa KPU telah melakukan kecurangan dalam verifikasi. Bahkan proses tersebut menurutnya mengandung unsur penipuan.
Ia berpandangan, gugatan terkait SK KPU tersebut, sama sekali tidak termasuk dalam sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Namun menurutnya sengketa tersebut terkait tata usaha negara biasa.
Karenanya SK tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU.
"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.
Dipastikan jika langkah ini benar dilakukan, maka beban KPU akan bertambah besar. Karena sebagaimana diketahui, 17 partai politik yang tidak lolos jadi peserta Pemilu, telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan saat ini proses sidang ajudikasinya tengah berlangsung. Salah satunya gugatan yang dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Yusril menjabat sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro.(gir/jpnn)
Bahkan KPU menurut Kuasa Hukumnya, Ali Nurdin siap menghadapinya dengan lapang dada. "Kita tak keberatan, kita siap. Karena prinsipnya, kita menghormati dan menghargai. Dan kita persilahkan siapapun untuk menggugat," tegasnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (25/1).
Menurutnya, kesiapan KPU tidak hanya karena merasa benar. Namun karena selama proses verifikasi faktual dilaksanakan, KPU berpegang teguh pada azas hukum perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya Rabu (23/1) kemarin, Yusril secara pribadi mengaku segera mengajukan gugatan ke PTUN. Dia merasa KPU telah melakukan kecurangan dalam verifikasi. Bahkan proses tersebut menurutnya mengandung unsur penipuan.
Ia berpandangan, gugatan terkait SK KPU tersebut, sama sekali tidak termasuk dalam sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Namun menurutnya sengketa tersebut terkait tata usaha negara biasa.
Karenanya SK tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU.
"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.
Dipastikan jika langkah ini benar dilakukan, maka beban KPU akan bertambah besar. Karena sebagaimana diketahui, 17 partai politik yang tidak lolos jadi peserta Pemilu, telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan saat ini proses sidang ajudikasinya tengah berlangsung. Salah satunya gugatan yang dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Yusril menjabat sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Isu Pengunduran Diri Massal Pengurus NasDem Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi