KPU Siapkan Penangkis Tudingan Bawaslu

Jumat, 22 Maret 2013 – 16:01 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) dan anggota KPU Ida Budhiati (kiri) mendengarkan aduan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut mendengarkan aduan dari tujuh pihak terhadap Ketua dan anggota KPU. FOTO : ADE SINUHAJI / JPNN
JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya akan menanggapi semua pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran etika dalam proses verifikasi partai peserta Pemilu 2014. Ia meyakini, KPU sudah melakukan langkah semestinya dalam proses verifikasi meski akhirnya ada dua partai politik yang awalnya dianggap tak lolos, justru diloloskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kami akan menjelaskan pada sidang berikutnya. Kami akan merinci satu per satu dari materi aduan. Jadi akan kami siapkan terlebih dahulu," katanya yang ditemui usai sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (22/3).

Husni mencontohkan terkait tudingan ketidakprofesionalan selama proses verifikasi faktual, yang sebenarnya sudah terjawab dari keputusan PTTUN. Namun sayangnya, Husni belum bersedia menepis semua tudingan dari Bawaslu maupun sejumlah petinggi parpol yang mengadu ke DKPP.

Hal senada juga dikemukakan Komisioner KPU, Ida Budhiati. "Nanti semuanya akan saya jelaskan dalam jawaban KPU di sidang berikutnya," ujarnya sembari berlalu meninggalkan ruang sidang DKPP yang terletak di Jalan Thamrin,  Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Ketua Bawaslu, Muhammad di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP, menyebut Ida telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar tidak mencerminkan perbuatan intelektual hukum. Di antaranya tercermin lewat pernyataan Ida di televisi yang menyebut KPU tak mau meloloskan PKPI karena tidak mau menanggung dosa turunan Bawaslu.

"Atas pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa itu provokatif dan tidak mencerminkan intelektual hukum yang bersangkutan," ujar Muhammad.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler