KPU Simalungun Diminta Segera Persiapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara

Selasa, 26 Januari 2016 – 06:44 WIB
Ilustrasi kotak suara/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, salinan surat keputusan kasasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Salinan putusan yang menolak kasasi KPU Simalungun tersebut, dikirimkan sehari setelah Majelis Hakim Kasasi memutus perkara, Rabu (20/1) kemarin. 

"Salinan putusannya sudah dikirimkan sehari setelah putusan. Kalau belum sampai mungkin sekarang dalam proses. Tapi intinya langsung dikirim,"ujar Suhadi kepada JPNN, Senin (24/1).

BACA JUGA: Bupati Dilantik Awal Maret?

Kalau menghitung sehari setelah kasasi diputus, maka artinya salinan telah dikirim sejak Kamis (21/1) lalu dan diperkirakan telah sampai di PTTUN, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. Sehingga dengan demikian proses pembicaraan bagi pelaksanaan pemungutan suara sudah dapat dilaksanakan. 

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU Simalungun. Isinya, meminta menindaklanjuti putusan MA, memersiapkan pelaksanaan pemungutan suara.   

BACA JUGA: KPU Sambut Positif Putusan MK Gugurkan 114 Gugatan Hasil Pilkada

"KPU Simalungun hari ini kami surati, menindaklanjuti putusan MA yang baru keluar akhir pekan lalu. Prosesnya (untuk melaksanakan pemungutan suara,red) enggak lama. Semua posisi logistiknya hampir sama," ujarnya. 

Menurut Husni, proses pembahasan pelaksanaan pemungutan suara tidak akan lama, karena sebelumnya nama pasangan JR Saragih-Amran Sinaga telah tercetak dalam kertas surat suara. 

BACA JUGA: CSIS: Ahok Belum Tertandingi

"Putusan sela (menunda pilkada Simalungun,red) kan diterbitkan pada 8 Desember lalu (sehari sebelum pemungutan suara serentak,red). Calon yang bersangkutan ada di surat suara. Nah sekarang enggak jadi dibatalkan. Karena itu surat suaranya masih ada. semua ada, hanya C6 saja yang perlu dicetak ulang. C6 itu kan surat pemberitahuan (undangan untuk memilih,red)," ujar Husni.

Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id pada direktori putusan tertulis, MA diketahui menolak kasasi yang diajukan KPU Simalungun. Putusan disebut ditetapkan dalam rapat pemusyawaratan MA, Rabu (20/1) lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih, berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum lain yang menghalangi ‎pasangan JR Saragih-Amran Sinaga maju sebagai pasangan calon Bupati Simalungun. 

Sesuai tata aturan, MA nantinya akan mengirimkan salinan putusan ke PTTUN Medan. Untuk selanjutnya menginformasikan pada pihak-pihak terkait, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk KPU Simalungun. Selanjutnya KPU Simalungun menginformasikan ke KPU Pusat, agar dapat mengambil sikap guna memberi petunjuk ke KPU Simalungun.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid: Pak JK Tak Usah Kemana-mana, Insya Allah ARB Konsisten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler