KPU Sisir Kesalahan Caleg PPP

Jumat, 07 November 2008 – 17:26 WIB
JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait Haji Ahmad, caleg tetap  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak melalui Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelumnyaKendati demikian, KPU memastikan adanya nama Haji Ahmad sebagai kesalahan teknis.

"Kesalahan itu bisa saja terjadi saat penyusunan atau penetapan DCS, bisa juga pada penetapan DCT

BACA JUGA: Diprotes, Wacana Kepemilikan Satwa Dilindungi

Inilah yang sedang kami teliti dengan sangat hati-hati," tegas Anggota KPU Prof
Syamsul Bahri, di Jakarta, Jumat 7 Nopember.

Penyisiran yang dimaksud Syamsul melibatkan langsung biro teknis terkait dan kelompok kerja (pokja) pencalegan di KPU

BACA JUGA: Radiogram, Hari Tuding Oentarto

"Kami tidak berani menduga-duga saja
Makanya, tunggu hasil penelusuran kami yah," tambahnya.

Keberadaan nama Haji Ahmad dalam DCT diketahui setelah KPUD Sulsel mengetahui adanya pengumuman DCT dua versi

BACA JUGA: Hari Sabarno Akui Kenal Daud

Tertanggal 29 Oktober dan 31 Oktober.
Nama Haji Ahmad ada pada DCT 31 Oktober sebagai caleg PPP untuk DPR RI dapil Sulsel satu nomor urut tujuh.

Padahal, saat DCS diumumkan, Haji Ahmad tidak ada dalam daftar caleg PPPMalah, Ia terdaftar sebagai caleg sementara di dua parpol lainDi PKPI Sebagai caleg nomor urut 2 untuk DPR RI dari dapil Sulsel satu, dan di Golkar sebagai caleg DPRD Takalar, nomor  urut 4 dapil satuNamun kelanjutannya, kedua partai memutuskan mencoretnya dari pencalegan(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status KPU = SOS!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler