KPU Sudah Perbaiki Data Salah Pada Sirekap dari 154.541 TPS

Rabu, 28 Februari 2024 – 05:03 WIB
Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memperbaiki data salah yang dimuat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari 154.541 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Data diperbaiki karena hasil suara yang dimuat dalam Sirekap tidak sesuai dengan yang tercantum pada Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Biak Masih Bersiaga Amankan Penghitungan Suara Pemilu

"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (27/2).

KPU telah melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024.

BACA JUGA: Hak Angket Terancam Mandek Jika Langkah Ini Tak Dilakukan

Selain perolehan suara pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD pada Sirekap.

"Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi)," ucapnya.

BACA JUGA: Konon Inilah Pidana Pemilu RI yang Terjadi di Kuala Lumpur, Oalah

Menurut Hasyim temuan data anomali dan koreksi untuk DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi.

Sementara data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sirekap adalah alat yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Alat bantu ini baru pertama kali diterapkan dalam pemilu.

Sistem ini menjadi sorotan karena mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres.

Hasyim pada Kamis (15/2) telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," katanya.

Dia menyatakan kesalahan konversi segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler