KPU Sultra Bakal Ambil Alih PSU Buton

Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:26 WIB

KENDARI - Harapan dari beberapa bakal calon Bupati Buton termasuk sejumlah elemen masyarakat agar KPU Sultra mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Buton dengan alasan tidak percaya lagi dengan KPU Buton ternyata cepat direspon KPU SultraKetua KPU provinsi, Mas'udi telah bertolak ke Jakarta, untuk menanyakan kemungkinan pengambil alihan PSU Buton oleh KPU provinsi.

"Hari Jumat lalu, saya bawa surat ke KPU pusat, tapi sampai saat ini belum keluar balasannya

BACA JUGA: PDIP Mulai Jaring Bakal Calon Walikota Kendari

Masih dikaji biro teknis dan hukum di KPU pusat
Kebetulan saya lagi ikut forum penyelenggara pemilu se-ASEAN mulai tanggal 3 sampai 5 Oktober

BACA JUGA: Marzuki Tak Ingin KPK Dibubarkan

Insya Allah dalam minggu ini akan keluar, karena saya ingin secepatnya supaya KPU punya dasar atau payung hukum untuk menindaklanjuti Pilkada ulang di Buton," kata Mas'udi, kemarin.

Dia menjelaskan ada 4 poin penting yang jadi pertanyaan KPU provinsi, dalam surat yang ditujukan ke ketua KPU pusat
Dasarnya yaitu keputusan MK nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011 tentang perkara Pilkada buton

BACA JUGA: La Ode: Banyak Orang Menertawakan Marzuki

Empat poin tersebut yakni pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU provinsi, pengambil alihan PSU, pelaksanaan PSU dan batas waktu PSU, tahapan dan program PSU

Khusus pembentukan DK, kata Mas'udi, didasari surat KPU provinsi yang diusul sebelum hari-H pilkada dengan nomor 334/KPU/XII-2011 tertanggal 29 Juli 2011, perihal permasalah pemilihan bupati-wakil bupati Buton 2011 dan aspirasi berbagai kelompok masyarakat

Dalam konsultasinya itu, KPU provinsi mempertanyakan pembentukan DKTermasuk kata dia, mempertanyakan jadwal pelaksanaan apakah bisa sebelum atau sesudah PSU

Dalam suratnya, Mas'udi juga mempertanyakan berapa anggota KPU Buton yang akan diperiksa DKMas'udi lalu merinci maksud poin demi poin dari surat, yang kini sudah di tangan KPU pusat tersebutKatanya, untuk poin pengambil alihan penyelenggaraan PSU dibolehkan Undang-undang.

Sebab, UU nomor 22 tahun 2008 pasal 122 ayat 3 menyatakan, apabila terjadi hal-hal yang mengakibakan KPU provinsi atau kota tidak dapat melaksanaan tugasnya, maka tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dapat dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya.

"Untuk poin tiga, kita konsultasikan, karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan batas waktu, maksimal atau selambat-lambatnya pelaksanaan PSU dimaksudSedangkan untuk poin 4, karena dalam amar putusan MK hanya disebutkan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pasangan bakal calon dan PSU, makanya kami pertanyakan, bagaimana dengan tahapan kampanye, kalau seandainya terjadi perubahan jumlah bakal calon," ujarnya

Mas'udi menegaskan, tanpa menunggu waktu lama, semua pertanyaan tersebut akan segera diketahui jawabannya"Insya Allah dalam watu dekat ini KPU pusat akan menjawabTentu kami sudah punya dasar dan payung hukum untuk mengambil langkah-langkah dalam hal menindaklanjuti pelaksanaan PSU Buton," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan menggelar pemilukada ulang di Buton setelah menerima sebagian gugatan pemohonMK menilai, telah terjadi pelanggaran yang sistematis, massif dan struktur oleh KPU Buton dalam menyelenggarakan PemilukadaSelain menerima suap Rp 84 juta dari calon, KPU Buton juga tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktul terhadap calon independen(dri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Longboat Dikerahkan Kirim Logistik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler