KENDARI - Gugatan calon aggota DPD RI asal Sultra Kamaruddin nampaknya akan berbuah menjadi gugatan balikPasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra justru menemukan 300 suara yang digugat Kamaruddin diduga palsu
BACA JUGA: Obyek Wisata Sejarah Dipadati Pengunjung
Akibatnya, DK KPU balik akan mempidanakan Kamaruddin dengan dugaan pemalsuan dokumen."Kami menemukan kertas spesifikasi berita acara yang digunakan Kamaruddin tidak sesuai dengan standar KPU
Sebelumnya dalam persidangan di MK, KPU Kolut memang sempat mengakui ada kesalahan perhitungan atas suara Kamaruddin
BACA JUGA: Foke Meminta Maaf kepada Korban Sembako
Namun, keterangan itu kemudian dibantah KaimuddinUntuk kasus ini, Kaimuddin mengaku sudah melaporkannya ke Mabes Polri
BACA JUGA: Rumah Polisi Digasak Bus
"Kami adukan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu,' terangnya seraya memperlihatkan laporannya ke Mabes Polri serta kopian tembusan surat Mabes Polri ke Polda Sultra bernomor B/2154/RA/IX/2009/Bareskrim tertanggal 3 September 2009 yang diteken Karo Analisis Bareskrim Polri, Brigjend Didik T.Prijandono untuk memproses perkara tersebut(awl/aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Cilacap Minta Dihadiahi Al Fatihah
Redaktur : Tim Redaksi