KPU Sultra Gugat Balik Calon Anggota DPD

Diduga Gunakan Dokumen KPU Palsu

Kamis, 24 September 2009 – 08:17 WIB

KENDARI -
Gugatan calon aggota DPD RI asal Sultra Kamaruddin nampaknya akan berbuah menjadi gugatan balikPasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra justru menemukan 300 suara yang digugat Kamaruddin diduga palsu

BACA JUGA: Obyek Wisata Sejarah Dipadati Pengunjung

Akibatnya, DK KPU balik akan mempidanakan Kamaruddin dengan dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami menemukan kertas spesifikasi berita acara yang digunakan Kamaruddin tidak sesuai dengan standar KPU
Karena itu, kami menggiring masalah ini menjadi perkara pidana, karena ada unsur pemalsuan dokumen," kata Kaimuddin Haris, ketua DK KPU Sultra kepada wartawan JPNN di Kendari, kemarin.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, KPU Kolut memang sempat mengakui ada kesalahan perhitungan atas suara Kamaruddin

BACA JUGA: Foke Meminta Maaf kepada Korban Sembako

Namun, keterangan itu kemudian dibantah Kaimuddin
"KPU Kolut sudah memecat kektua KPU Katoi," ujarnya.

Untuk kasus ini, Kaimuddin mengaku sudah melaporkannya ke Mabes Polri

BACA JUGA: Rumah Polisi Digasak Bus

"Kami adukan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu,' terangnya seraya memperlihatkan laporannya ke Mabes Polri serta kopian tembusan surat Mabes Polri ke Polda Sultra bernomor B/2154/RA/IX/2009/Bareskrim tertanggal 3 September 2009 yang diteken Karo Analisis Bareskrim Polri, Brigjend Didik T.Prijandono untuk memproses perkara tersebut(awl/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Cilacap Minta Dihadiahi Al Fatihah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler