KPU Sultra Siap Hadapi Gugatan

Kamis, 18 Oktober 2012 – 05:28 WIB
KENDARI - Kisruh soal benar atau tidaknya keputusan KPU Sultra mencoret pencalonan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani masih jadi perdebatan publik sampai sekarang. Ketua KPU, Mas"udi yang menjadi sasaran tembak banyak kalangan karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggunjawab atas lahirnya keputusan itu ternyata sama sekali tidak gentar dengan tudingan yang dialamatkan padanya.
   
Makanya, ia mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan itu untuk menempuh jalur hukum agar ada penyelesaian masalah. "Saya siap menghadapi gugatan pihak manapun yang mempersoalkan keputusan KPU Sultra yang hanya menetapkan 3 pasangan calon, karena sejatinya itulah keputusan yang harus diambil," kata Ketua KPU Sultra, Mas"udi lewat telepon selulernya seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (17/10).

Menurut Mas"udi, sebenarnya, masalah penetapan calon tersebut tidaklah akan berlarut-larut dan melahirkan kontroversi jika saja semua komisioner taat kepada peraturan KPU dan UU Penyelenggaraan Pemilu mengenai syarat pencalonan. Kata Mas"udi, tanggal 1 Oktober lalu, lima komisioner sudah menggelar pleno hanya saja terjadi deadlock, dengan masalah pokok lolos atau tidaknya Ali Mazi, hingga kemudian dilanjutkan tanggal 12 Oktober
   
"Sebagai Ketua KPU, saya harus mengambil langkah-langkah strategis guna menyelamatkan Pilgub, makanya harus diambil keputusan," katanya. Ada dua alasan penting kenapa Ali Mazi tidak lolos, yakni soal syarat dukungan parpol yang tidak mencukupi dan kedua soal calon wakil gubernur, yang bermasalah. Artinya, mau dibolak-balik bagaimanapun, Ali Mazi-Bisman memang secara UU, tidak memenuhi syarat.
   
"Okelah, dalam hal pengambilan keputusan, secara yurudis formal memang tidak kuorum, dan itu jadi masalah. Tapi dari subtansi hukum, keputusan yang saya ambil itu sudah benar, karena syarat pencalonan Ali Mazi memang tidak memenuhi ketentuan. Jadi, saya berharap publik tidak menyudutkan KPU dengan melihat satu sisi saja-soal kuaorumnya-tapi juga harus dilihat sisi lainnya, apakah keputusan itu, an sich benar," tandas suami legislator asal PAN itu.
   
Mas"udi membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya dan komisioner lain sudah dinonaktifkan, meski memang ia akui jika KPU pusat sedang mempelajari masalah Pilgub Sultra. Ia yakin, KPU pusat akan melihat masalah ini secara konfrehensif, dan tidak akan menyalahkan keputusannya, apalagi terkait penetapan calon.
   
Sementara itu, Abd Rahman SH, kuasa hukum Ketua KPU Sultra, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak manapun, yang memprotes keputusan yang diambil KPU. Bagi Rahman, apa yang dilakukan kliennya semata-mata untuk menyelamatkan Pilgub dan uang daerah. "Justru kalau Ali Mazi diloloskan, masalah hukumnya jauh lebih besar karena sudah menginjak-injak aturan," tukasnya.
   
Rahman yang sudah dua kali menjadi menang saat mernjadi kuasa hukum termohon di Mahkamah Konstitusi terkait soal Pilkada, mengatakan bahwa keputusan yang diambil kliennya sudah tepat dan benar dilihat dari sisi subtansi persoalan, sebab syarat pencalonan Ali Mazi memang tidak memenuhi ketentuan. "Saya percaya, justru kalau KPU mengakomodir Ali Mazi, malah lebih melanggar lagi," katanya.
   
Ia meminta semua pihak untuk tidak terus menerus menyudutkan Ketua KPU terkait keputusan itu. Jauh lebih elegan jika para pihak itu, menempuh jalur hukum baik lewat PTUN atau Mahkamah Konstitusi agar terang, siapa sebenarnya yang melanggar hukum dalam masalah pencalonan. Rahman mengaku, kini sedang mengumpulkan bukti-bukti soal dasar hukum serta berita acara pengambilan keputusan oleh KPU, tanggal 12 dan 13 Oktober lalu. (abi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Kuorum, Rapat Timwas Century Gagal Ambil Kesimpulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler