Irham mengakui, bunyi putusan MK terkait kinerja KPUD Taput bisa menggiring opini masyarakat bahwa kinerja KPUD Taput begitu buruk
BACA JUGA: Taput Juga Pilkada Ulang
Kerenanya, pihaknya akan berupaya meyakinkan masyarakat bahwa pada pemungutan suara ulang nanti KPUD Taput akan bekerja secara profesional, transparan, dan independen.Irham menanggapi putusan MK yang antara lain berbunyi, "Bahwa tindakan termohon (KPUD Taput, red) adalah manipulatif, penuh intimidasi, tidak jujur, dan sewenang-wenang, yang langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi hasil pemilukada di Kabupaten Taput
BACA JUGA: Kompol Susilowadi, Polisi Teladan
Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan dilakukan pemungutan suara ulang.Majelis hakim MK juga menyatakan bahwa termohon (KPUD Taput,red) telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2007.
Irham menyatakan, beban tugas KPUD Taput akan cukup berat dalam melaksanakan putusan MK ini
BACA JUGA: Imam Gusman, Tokoh Minang di Pentas Nasional
"Persoalan-persoalan itu bisa menuju jalan buntu," ujarnya serius kepada JPNN, Kamis (18/12).Guna membahas langkah lanjutan, pada Kamis (18/12) ini KPUD Sumut akan menggelar rapat pleno dengan KPUD Taput, yang hasilnya akan dikonsultasikan ke KPU Pusat"Kita juga akan minta masukan dari KPUD Taput mengenai kondisi-kondisi faktual di Taput," ujar Irham(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Bupati Minut Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi