BACA JUGA: Kompol Susilowadi, Polisi Teladan
Tidak hanya persoalan teknis pelaksanaan putusan MK yang menjadi sorotanAgar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tetap terjaga, KPU Pusat memerintahkan KPUD Provinsi Sumut untuk melakukan investigasi secara komprehensif
BACA JUGA: Imam Gusman, Tokoh Minang di Pentas Nasional
"Kita akan mendorong KPU Provinsi untuk melakukan investigasiDalam putusan MK, majelis hakim MK juga melakukan penghitungan suara secara seksama dan menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPUD Taput
BACA JUGA: Status Bupati Minut Belum Jelas
Hasil penghitungan suara per kecamatan menurut MK berbeda dengan hasil penghitungan suara KPUD TaputAntara lain, di Kecamatan Garoga pasangan nomor urut 5 tertulis 272, tapi setelah dihitung MK hanya berjumlah 269.Di Kecamatan Adian Koting, pasangan nomor urut 4 tertulis 1.461, setelah dihitung ulang MK ternyata hanya 1.353Di Kecamatan Tarutung, pasangan nomor urut 4 tertulis 6.093, padahal hanya 6.090Di Kecamatan Siatas Barita tertulis 1.819, tapi ternyata hanya 1.801Sedang di Kecamatan Pahae Jae dalam formulir lampiran 2 Model DA1-KWK hanya pada lembaran 1 saja yang tertulis jumlah per TPS, tetapi dalam lembar berikutnya tidak tertulis jumlah per TPS, melainkan langsung jumlahnya dipindahkan ke jumlah akhir di dalam lampiran.
"Bahwa tindakan termohon (KPUD Taput, red) adalah manipulatif, penuh intimidasi, tidak jujur, dan sewenang-wenang, yang langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi hasil pemilukada di Kabupaten Taput," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Selasa (16/12).
Hal lain dalam putusan majelis MK yang menyorot kinerja KPUD Taput antara lain terkait dengan ketidakhadiran 3 anggota KPUD Taput di rapat pleno penetapan pemenang pilkada, dihubungkan dengan surat DPRD Taput No.170/1395/DPRD6TU/2008 tertanggal 30 Oktober 20008 perihal pemberitahuan kepada Gubernur Sumut yang minta agar penghitungan suara divakumkan sampai ada putusan pengadilanOleh majelis hakim MK, fakta ini juga dikaitkan dengan surat Panwaslu Taput No.226/Panwaslu pilkada/Taput/X/2008 tertanggal 31 Oktober 2008 yang ditujukan ke KPUD Taput yang juga minta pemvakumanFakta-fakta ini meyakinkan MK bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Mahkamah berpendapat bahwa termohon (KPUD Taput,red) telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2007," demikian hakim MK Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPUD Sumut untuk membahas mengenai putusan MK, termasuk pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan"Tapi prinsipnya, kita akan melaksanakan putusan tersebut karena bersifat incrach," ujar Hafiz yang hingga Rabu siang belum menerima salinan putusan MK.
Mengenai pelaksaan putusan MK, lanjutnya, nantinya KPUD Taput pasti akan berkonsultasi dengan KPUD Sumut, dan selanjutnya KPUD Sumut akan konsultasi ke KPU PusatSedang terkait dana yang harus disiapkan untuk pelaksanaannya, hal itu sepenuhnya tergantung Pemkab Taput dan DPRD Taput"Karena pilkada seratus persen harus didanai APBD," ujarnya(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Mendag Bentuk Pengkaji Dumai
Redaktur : Tim Redaksi