JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengistimewakan PBB dan PKPI yang belakangan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2014. Kedua parpol itu tetap harus menyerahkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) sesuai waktu yang ditentukan KPU.
"Mereka tetap sesuai dengan mengikuti tahapan, pengajuan calon tanggal 9-22 April 2013. Jika ingin memenuhi pencalonan seluruh dapil pada masa itulah memasukkan berkasnya. Tidak ada keistimewaan," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di DPR, Jakarta, Senin (25/3).
Husni mengaku tidak tahu atas permintaan dispensasi PBB dalam penyusunan DCS dan DCT. Namun yang jelas, KPU tetap teguh memegang jadwal dan tahapan pemilu.
"Menempatkan partai politik secara adil dan setara. Mereka yang peserta pemilu, partai secara struktural dan fungsional (harus) siap," ucap Husni.
Seperti diketahui, PKPI dan PBB dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2014 setelah menjalani proses hukum di pengadilan. Permohonan kedua partai tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto Tantang SBY Bersaing di KLB
Redaktur : Tim Redaksi