“KPU jangan gengsi, kalau memang salah ajukan dan perbaiki. Karena tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa KPU mengikuti ââ¬Â¨rekomendasi Bawaslu melanggar undang-undang. Justru dengan begitu mereka telah menjalankan undang-undang,” kata Kata Direktur Sigma Said Salahudin kepada INDOPOS (JPNN Group), Selasa (12/11).
Said juga berpendapat bahwa seandainya KPU mau mengakui kesalahannya dan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukkan 12 partai politik (parpol) untuk ikut dalam verifikasi faktual, hal itu tidak menyalahi undang-undang. Selain itu juga akan lebih baik jika KPU dapat terbuka kepada publik terkait hal-hal yang selama ini tidak diketahui masyarakat dalam verifikasi administrasi.
“KPU sampaikan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan didiamkan, karena ini justru akan menjadi masalah dalam verifikasi ââ¬Â¨atau rangkaian penyelenggaraan Pemilu lainnya, sudah jangan gengsi, kalau memang ada kekeliruan ya dipaparkan saja, yang pnting tidak menyalahkan pihak lain,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai buruknya kinerja KPU sebetulnya sudah ââ¬Â¨terlihat dari pernyataan Komisioner KPU bahwa ada ‘pembangkangan’ Sekjen KPU terkait dengn kerja-kerja adminstratif.
“Artinya, penanganan verifikasi adminstratif calon parpol peserta pemilu tidak dilakukan dengan optimal. Bahkan memiliki potensi tidak dilakukan sesuai dengan UU atau peraturan lain. Kedua, pengakuan tak langsung bahwa dugaan masyarakat atas buruknya kinerja KPU dalam verifikasi mulai terbukti,” kata Ray.
Menurut dia, harusnya pernyataan komisioner KPU soal adanya pembangkangan di internal KPU bisa membuka jalan bagi DKPP untuk mulai ââ¬Â¨masuk ke subtansi persoalan. Sebab publik harus tahu apakah, karena buruknya penanganan verifikasi adminstrasi ini berhubungan langsung ââ¬Â¨atau tidak langsung dengan hasil verifikasi.
“Termasuk di dalamnya tentang nasib 12 parpol yang mengadu bahkan membuka kemungkinan untuk meniliti adminstrasi parpol-parpol yang sudah lolos ke faktual,” paparnya.
Dia menambahkan, DKPP mestinya, mengarahkan sidang berikutnya ke arah pencarian implikasi-implikasi langsung dari pengakuan buruknya kinerja tersebut. Sehingga, sidang ini bukan saja sekadar mencari tahu apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak.
“Tapi juga mampu membongkar kebenaran di belakang ketetapan-ketetapan yang dibuat ââ¬Â¨penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Sehingga dapat melihat dengan benar mana parpol yang semestinya berhak ikut tahapan pemilu dan mana parpol yg memang harus keluar dari ââ¬Â¨tahapan ini. “Dugaan akan adanya ketidakjujuran sepanjang verifikasi makin kuat dengan pengakuan tersebut,” tandasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadar Mengaku Ditikam Dari Belakang
Redaktur : Tim Redaksi