KPU Tak Bisa Larang Kampanye di Media Sosial

Rabu, 30 Januari 2013 – 16:45 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengaku sulit memantau kampanye partai peserta Pemilu 2014 di media media sosial di dunia maya.  Alasannya, media yang sifatnya interaksi sosial di dunia maya itu memungkinkan warga berinteraksi secara langsung.

Karenanya, KPU kesulitan merumuskan kriteria-kriteria aktivitas di media sosial yang dianggap sebagai kampanye. "Sekarang ini semisal di YouTube, Facebook atau Twitter, penggunanya sangat banyak di Indonesia. Dan mereka kapan saja bisa memosting sesuatu tanpa dimaksudkan sebagai iklan kampanye Pemilu. Hal-hal semacam ini sulit dikontrol," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).

Sigit menambahkan, Peraturan KPU tentang larangan kampanye di luar jadwal yang ditentukan hanya mengatur untuk media massa saja. Sementara untuk media sosial, tidak diatur sama sekali.

Selain itu, di media sosial belum tentu bisa dipastikan pihak-pihak yang mengajak atau membujuk untuk memilih partai politik tertentu itu sebagai anggota parpol maupun calon legislatif (caleg). Sementara larangan di Peraturan KPK hanya bagi peserta Pemilu baik partai politik, caleg untuk DPR RI dan DPRD.

"Jadi yang selain itu, tidak termasuk dalam Peraturan KPU tentang larangan kampanye di media massa," imbuhnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Papua, 2 Lembaga Survei Beda Hasil Hitung Cepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler