JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Padahal secara hukum, PT TUN menurutnya jelas melihat putusan KPU cacat hukum.
"Jadi apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta pemilu? Apakah anggarannya dikurangi? Atau komesioner akan dipenjara kalau PBB diloloskan? Kan tidak," katanya di Jakarta, Selasa (12/3).
Karena itu, Panhar meyakini kalau pun KPU akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukum akan tetap berpihak pada PBB. Alasannya, karena dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA melihat seutuhnya norma-norma hukum dari putusan PT TUN.
"Jika mereka kasasi, kami akan melawan secara konstitusional. Yang dinilai di tingkat kasasi MA itu bobot norma hukum atas putusan PT TUN. Nah KPU tentu akan mengatakan putusan PTTUN salah. Sementara kita akan mengatakan sebaliknya. Tinggal MA yang akan menilai," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (7/3) kemarin, Majelis Hakim PT TUN memutuskan menerima gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a di Jakarta.
Namun hingga saat ini KPU belum juga bersikap. Padahal PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi KPU mengajukan kasasi ke MA. "Kalau di hitung hari kerja, maka batas waktunya Kamis (14/3) besok," ujar Panhar.(gir/jpnn)
"Jadi apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta pemilu? Apakah anggarannya dikurangi? Atau komesioner akan dipenjara kalau PBB diloloskan? Kan tidak," katanya di Jakarta, Selasa (12/3).
Karena itu, Panhar meyakini kalau pun KPU akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukum akan tetap berpihak pada PBB. Alasannya, karena dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA melihat seutuhnya norma-norma hukum dari putusan PT TUN.
"Jika mereka kasasi, kami akan melawan secara konstitusional. Yang dinilai di tingkat kasasi MA itu bobot norma hukum atas putusan PT TUN. Nah KPU tentu akan mengatakan putusan PTTUN salah. Sementara kita akan mengatakan sebaliknya. Tinggal MA yang akan menilai," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (7/3) kemarin, Majelis Hakim PT TUN memutuskan menerima gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a di Jakarta.
Namun hingga saat ini KPU belum juga bersikap. Padahal PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi KPU mengajukan kasasi ke MA. "Kalau di hitung hari kerja, maka batas waktunya Kamis (14/3) besok," ujar Panhar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Minta Tri Dianto Tahu Diri
Redaktur : Tim Redaksi